Selamat datang di Portal Konsorsium Penjaminan Proyek (KPP)
Berikut adalah langkah-langkah penerbitan polis/jaminan:
- Anda diminta menyiapkan data/dokumen dalam bentuk softcopy (dokumen perusahaan dalam bentuk scan computer), data-data softcopy yang anda harus siapkan terlebih dahulu antara lain:
- Halaman Akta Pendirian dan Perubahan yang terakhir yang menunjukkan kepemilikan modal dan kepengurusan dari Perusahaan anda.
- Cover kontrak dari proyek/pekerjaan yang pernah Anda kerjakan di instansi Pemerintah, minimal 5 copy cover kontrak.
- Sertifikasi yang dimiliki Pengurus Perusahaan anda.
- Laporan keuangan 3 tahun terakhir ( Neraca dan Laba Rugi ).
- Sertifikat Badan Usaha (SBU).
- Sesudah data softcopy siap, silahkan anda masuk kembali ke Portal Konsorsium Penjaminan Proyek (KPP).
- Klik tombol "DAFTAR" yang terdapat pada bagian bawah form login.
- Pada halaman ini anda diminta untuk mengisikan data perusahaan seperti No NPWP, Alamat, dan sebagainya.
- Setelah pengisian selesai klik tombol "SIMPAN", Portal secara otomatis akan mengirimkan email verifikasi ke alamat email yang telah anda masukkan.
- Periksa kotak masuk email anda, apabila email verifikasi sudah diterima klik link verifikasi yang terdapat pada email tersebut.
- Klik tombol "Login Sekarang" setelah melakukan verifikasi email.
- Lakukan login dengan memasukkan alamat email dan password yang telah di isikan pada form Pendaftaran, kemudian klik tombol "SUBMIT"
- Klik Menu Dokumen Wajib, di halaman ini tercantum persyaratan-persyaratan yang harus anda penuhi untuk penerbitan Polis/Jaminan, Anda diminta mengunggah (upload) data-data dari Perusahaan anda sebagaimana tercantum pada no 1).
- Klik link Data yang akan diunggah kemudian klik Unggah Dokumen.
- Klik tombol "Choose File" / "Browse" untuk memilih file yang akan diupload. Masukkan keterangan kemudian klik tombol "UNGGAH".
- Setelah selesai mengunggah File, klik tombol "Selanjutnya"
- Sesudah anda memilih jenis jaminan yang diinginkan, maka untuk selanjutnya anda diminta mengisi data-data dari Jaminan yang disyaratkan PU seperti : nama Paket Proyek, nilai Proyek, Nilai Jaminan, periode Jaminan dan lain-lain.
- Klik Tombol Selanjutnya, Di halaman ini , anda memilih Jenis Jaminan :
- Untuk mengikuti Tender, maka anda dapat memilih jenis Jaminan Penawaran dan lakukan unggah/upload Dokumen Tender yang diminta.
- Untuk Pelaksanaan Proyek, maka anda dapat memilih jenis Jaminan Pelaksanaan dan lakukan unggah/upload Dokumen Surat Penyedia Barang Jasa (SPBJ).
- Untuk keperluan Uang Muka Proyek, maka anda dapat memlih jenis Jaminan Uang Muka dan lakukan unggah /upload Cover Dokumen Kontrak.
- Untuk keperluan Pemeliharaan/ Retensi, maka anda dapat memilih jenis Jaminan Pemeliharaan dan lakukan unggah/upload BAST (Bukti Acara Serah Terima ) proyek selesai
- Sesudah selesai mengunggah data, maka anda silahkan menekan Tombol Selanjutnya.
- Khusus untuk permintaan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka dengan Nilai Jaminan > Rp. 1 Milyar, maka Kantor Cabang KPP terdekat akan datang berkunjung ke Kantor anda guna meminta tambahan dokumen.
- Maka langkah selanjutnya anda diminta mengklik menu PERSYARATAN LEGAL. Di menu ini anda diminta mencetak form Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) di atas Kop Surat Perusahaan dan form Jaminan Perorangan (Personal Guarantee/PG) di atas kertas putih Polos.
- SPGR dan PG ini hanya diminta sekali saja oleh Konsorsium Penjaminan Proyek (KPP). Untuk penerbitan Jaminan/Polis selanjutnya maka anda tinggal kembali melakukan login dan dapat langsung masuk ke menu permintaan Jaminan dan hanya melakukan unggah/upload dokumen Khusus seperti : Undangan/Pengumuman Tender saja.
- Apabila anda mengalami kondisi sebagai berikut :
- Tidak dapat memenuhi persyaratan Legal
- Tidak dapat memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam halaman persyaratan seperti pengalaman, kondisi keuangan dan lain-lain.
- Jika sudah melakukan transfer Cash Collateral ke rekening di atas, maka silahkan anda lakukan login kembali dan unggah (upload) bukti transfer tersebut melalui tombol UBAH yang terdapat pada data yang ditampilkan di menu Daftar Jaminan
- Cash Collateral yang telah anda setorkan ke rekening KPP, akan kami kembalikan apabila anda sudah mengembalikan Jaminan/Polis Asli disertai surat permohonan pengembalian Cash Collateral ke Kantor KPP terdekat dan akan ditransfer kembali ke rekening Perusahaan anda dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap kantor KPP.
- Sesudah anda melakukan langkah ini, maka proses pendaftaran permintaan Jaminan/Polis sudah selesai. Silahkan anda keluar dari Portal KPP.
PIC KPP
- Emndy
HP : 0818-151377
Email : analyst_bonding@konsorsiumpenjaminan.com - Donti More
HP : 0856-24007232
Email : analyst_bonding@konsorsiumpenjaminan.com - Putu Leonaldy
HP : 0857-10278008
Email : analyst_bonding@konsorsiumpenjaminan.com
KETENTUAN PENGAMBILAN JAMINAN/POLIS ASLI :
- Pengambilan Jaminan/ Polis dapat dilakukan di Kantor Pusat/Kantor Cabang KPP terdekat dari lokasi perusahaan anda ( lihat alamat Kantor Pusat/Kantor Cabang KPP dan PIC nya di menu "Kantor KPP")
- Sebelum mengambil Jaminan/Polis, anda disarankan untuk terlebih dahulu menelpon PIC KPP di cabang mana anda hendak mengambil Jaminan/Polis untuk mengetahui besarnya Premi Jaminan/Polis yang harus dibayar.
- Pembayaran Premi Jaminan/Polis dilakukan secara Cash & Carry. Jadi pada saat anda mengambil Jaminan/Polis asli, anda harus segera melakukan pembayaran di saat yang sama, bisa dengan cara Tunai ataupun transfer ke rekening konsorsium di Bank terdekat. Jika cara pembayaran premi dilakukan dengan cara transfer, maka pada saat pengambilan Jaminan/Polis, anda diminta membawa dan menyerahkan bukti transfernya.
- Pengambilan Jaminan/ Polis hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja di hari Senin s/d hari Jumat, mulai pukul 8.00 s/d 17.00.
- Dokumen berikut harus anda serahkan pada saat pengambilan Jaminan/Polis :
- Bukti transfer pembayaran premi, jika pembayaran premi dilakukan dengan cara transfer
- Bukti transfer Cash Collateral, jika ada Cash Collateral yang ditransfer ke rekening KPP
- Copy semua dokumen-dokumen yang telah anda upload.
KETENTUAN KHUSUS :
- Waktu kerja kantor KPP dari hari Senin s/d Jumat , jam 8.00 s/d 17.00
- Kantor KPP tutup di hari Sabtu Minggu dan hari Libur Nasional
- Untuk permintaan Jaminan Penawaran agar dilakukan selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal batas akhir waktu penyerahan Jaminan Penawaran (H-2). Jika permintaan Jaminan Penawaran diajukan di H-2 dan H-1 sebelum Batas Akhir waktu penyerahan Jaminan Penawaran , maka anda diminta memberikan Cash Collateral 100% sebesar Nilai Jaminan dan melalukan unggah/upload bukti tranfernya di menu Daftar Jaminan.
- Jika anda sudah memberikan Cash Collateral 100% maka tidak perlu memberikan Persyaratan Legal- SPGR dan Jaminan Perseorangan lagi.
- Cash Collateral akan KPP kembalikan setelah anda mengembalikan Jaminan/Polis asli.
- Untuk permintaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pemeliharaaan agar dilakukan segera setelah anda menerima dokumen SPPBJ/Kontrak/BAST karena KPP perlu waktu minimal 5 hari kerja untuk melakukan proses data.